infoPleret- Undang-undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Desa yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan perwujudan dari pengakuan dan penghormatan Negara terhadap desa dengan keberagaman yang dimilikinya. Di dalam Undang-Undang Desa perihal pembangunan desa terdapat dua hal yang menjadi kunci utama yaitu yang disebut dengan Desa membangun dan Membangun Desa.
Desa Membangun berarti desa memiliki kewenangan penuh dalam mengelola desanya sendiri. Pemerintah desa bersama masyarakat desa bekerja bersama untuk memajukan dan mengembangkan desanya sendiri. Bagaimana caranya? Desa memiliki kewenangan dalam membuat program-program yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakatnya. Desa yang memutuskan sendiri kebutuhan desanya dan desa sendiri yang mencari cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Desa Membangun berarti desa tidak lagi menjadi objek pembangunan melainkan subjek pembangunan, Oleh Desa, Dari Desa, dan Untuk Desa.
Membangun Desa berbeda dengan Desa Membangun. Membangun Desa merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten untuk membantu pengembangan desa. Bagaimana caranya? Desa dapat mengikuti program-program pengembangan desa yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat salah satu contohnya program dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).
emendes mempunyai tanggung jawab penuh dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa demi mewujudkan kemandirian desa dan mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Adapun program-program yang dicanangkan oleh Kemendes diantaranya (1) Prudes yaitu produk unggulan desa. Produk unggulan desa tidak hanya harus dari sektor pertanian tapi juga dari sektor pelayanan atau jasa, wisata, dan ekonomi kreatif. (2) BUMDes yang merupakan perwujudan dari wirausaha desa dimana pengelolaan secara mandiri dilakukan oleh desa dalam mewujudkan unit-unit usaha untuk membantu peningkatan ekonomi masyarakat desa. (3) Embung Desa sebagai dukungan terhadap peningkatan pertanian desa terutamanya dalam pengairan. Dan (4) raga desa sebagai perwujudan tempat berkumpulnya masyarakat desa, peningkatan ekonomi masyarakat desa dan penumbuhan bibit-bibit atlet generasi muda dari desa.
Membangun Desa memang terlihat seperti pengaturannya secara top down. Tapi perlu diingat disini bahwa ada tindakan partisipatif masyarakat dalam membangun desa karena tanpa adanya tindakan partisipatif kegagalan dalam membangun desa sangatlah besar. Oleh karena itulah dibangun diskusi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.
Namun perlu diingat bahwa hal yang terpenting dalam pembangunan desa harus dimulai dengan memperhatikan kondisi lingkungan, kondisi sosial masyarakat kemudian terakhir barulah peningkatan ekonomi masyarakat. Keberlanjutan kondisi lingkungan sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat karena masyarakat desa sangat bergantung pada sumber daya alam. Begitu pun kondisi sosial dan adat istiadat masyarakat, jangan sampai program-program yang dikucurkan dari pemerintah pusat ataupun daerah bertentangan dengan kondisi sosial ataupun aturan adat istiadat masyarakat desa. Apabila hal tersebut terjadi maka pembangunan yang dilakukan pun akan menjadi sia-sia saja.