Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat
Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 ...