infoPleret- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Berdasarkan mandat dari Pemerintah Kabupaten Bantul, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh desa di Kabupaten Bantul segera dilakukan karena sudah habis masa baktinya. Pengisian BPD ini menggunakan dasar peraturan terbaru Permendagri No. 110 Tahun 2016 serta peraturan Bupati Bantul No. 93 th 2017 tentang juklak Perda No. 16 th 2017 tentang BPD.
Desa Pleret dengan jumlah penduduk lebih dari dua belas ribu jiwa, sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku maka jumlah anggota BPD sebanyak sembilan dengan salah satunya adalah keterwakilan perempuan.