Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Wilayah Desa Pleret Periode 2018-2014

10 Januari 2018 00:30:50  Administrator  216 Kali Dibaca  Berita

infoPleret- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Berdasarkan mandat dari Pemerintah Kabupaten Bantul, pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh desa di Kabupaten Bantul segera dilakukan karena sudah habis masa baktinya. Pengisian BPD ini menggunakan dasar peraturan terbaru Permendagri No. 110 Tahun 2016 serta peraturan Bupati Bantul No. 93 th 2017 tentang juklak Perda No. 16 th 2017 tentang BPD.

Desa Pleret dengan jumlah penduduk lebih dari dua belas ribu jiwa, sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku maka jumlah anggota BPD sebanyak sembilan dengan salah satunya adalah keterwakilan perempuan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:60
    Kemarin:2.621
    Total Pengunjung:912.292
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.182.249
    Browser:Mozilla 5.0