infoPleret- Kamis (7/12) Pemerintah Desa Pleret melalui Pengelola Tanah Kas Desa memberikan teguran kepada para penambang pasir ilegal di wilayah Dusun Pungkuran. Tindakan ini diambil setelah mendapat laporan dari warga masyarakat akan adanya penambangan pasir di bantaran sungai opak.
Dengan didampingi Bhabinkamtibmas Desa Pleret dan Kepala Dusun Pungkuran, pengelola tanah kas mendatangi lokasi penambangan. Pada Kesempatan tersebut, pemerintah desa mengingatkan bahwa penambangan ilegal adalah sebuah pelanggaran hukum. Untuk itu, dihimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan dilokasi tersebut. Pada kesempatan ini, di sepakati kegiatan penambangan pasir boleh dilanjutkan dengan batasan waktu tiga hari.