Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Siklus Perencanaan Desa 2018

21 Januari 2018 21:09:34  Administrator  237 Kali Dibaca  Sekilas Info

infoPleret- Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.621
    Kemarin:1.455
    Total Pengunjung:912.232
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.225.177
    Browser:Mozilla 5.0