infoPleret- Perencanaan merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa. Perencanaan di dalam pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan dan penganggaran. Kegiatan perencanaan dimulai dengan penyusunan RKP Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa itu sendiri memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.