infoPleret- Bertempat di Pendopo Balai Desa, Pemerintah Desa Pleret melalui kasi pemerintahan berkoordinasi bersama LKD dan BPD terkait mekanisme pencairan anggaran TA 2018. Hadir pada kesempatan ini, Kasi Pemerintahan Bapak Prapto Hadi Susilo, ketua LKD dan BPD, Bendahara Desa serta Carik Desa Pleret.
Dalam arahannya, Carik Desa Pleret Iwan Alim S.P. menyampaikan bahwa mekanisme pencairan anggaran tahun 2018 ini akan diperbaiki, untuk memudahkan dalam pelaporan.
"Pengajuan pencairan harus sesuai bulan pelaksanaan, atau maksimal satu bulan dari pelaksanaan kegiatan, selain itu, dokumen pengajuan harus sudah lengkap baru bisa di proses pencairan", tuturnya.
Kebijakan ini diambil dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan anggaran dana desa. Dengan mekanisme yang baru ini, diharapkan bisa lebih tertib baik dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporannya.