Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN

03 Januari 2018 13:46:23  Administrator  286 Kali Dibaca  Pelayanan

Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :

  1. Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat
  2. Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
  4. Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
  5. Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
  7. Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.488
    Kemarin:512
    Total Pengunjung:521.928
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.17.186.218
    Browser:Mozilla 5.0