09 Januari 2018 11:31:10
TSALIS NUR SHOLIKHAH
211 Kali Dibaca
KEPALA DESA/LURAH
Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan, kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
SEKRETARIS DESA/CARIK
Tugas :
mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
menyelenggarakan kesekretariatan desa;
menjalankan administrasi desa;
memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Fungsi :
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
KAUR KEUANGAN
Tugas :
menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Lurah Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
menggali sumber pendapatan desa;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Fungsi :
pengurusan administrasi keuangan;
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
verifikasi administrasi keuangan; dan
administrasi penghasilan Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tugas :
melakukan urusan surat menyurat;
melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan
Fungsi :
pelaksanaan urusan ketatausahaan;
pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
pelaksanaan urusan arsip;
pelaksanaan urusan ekspedisi;
pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
pelaksanaan urusan inventarisasi;
pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
pelaksanaan urusan pelayanan umum.
KAUR PERENCANAAN
Tugas :
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
melaksanakan Musrenbang Desa;
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan.
Fungsi :
menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
penyusunan laporan.
KASI PEMERINTAHAN
Tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
melaksanakan administrasi kependudukan;
melaksanakan administrasi pertanahan;
melaksanakan pembinaan sosial politik;
memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
menyelesaikan perselisihan warga; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Fungsi :
melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
KASI PELAYANAN
Tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Fungsi :
melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
DUKUH
Tugas :
membantu Lurah Desa dalam melaksanakan tugas kegiatan Lurah Desa;
melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa; dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Lurah
Fungsi :
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah;
melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.