infoPleret- Mengacu Peraturan Gubernur DIY No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa Kabupaten Bantul dan tindak lanjut pada rapat koordinasi sewa tanah kas desa pada tahap I, pembahasan dan pemaparan hasil evaluasi rapat sewa tanah kas desa pada rapat sebelumnya. Hasil evaluasi pada rapat sebelumnya, bahwa harga sewa tanah kas desa belum menemui kesepakatan. Pada kesempatan ini, Bapak Suwardi, selaku Ketua Paguyuban Dukuh memaparkan bahwa penyewa tanah kas yang sudah tidak menyewa lagi tetapi masih tercantum dalam daftar penyewa tanah kas desa. Beliau juga menambahkan jika harga sewa tanah kas desa yang sudah dibangun atau memiliki bangunan berbeda dan harganya lebih tinggi daripada penyewa yang hanya menyewa tanah kas saja.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh pamong Desa Pleret ini dimulai pada pukul 14.00 WIB bertempat di pendopo Balai Desa Pleret.
Dan titik fokus pembahasan pada rapat siang hari ini adalah tanah kas yg belum tercantum dalam lampiran raperdes, antara lain tanah kas desa barat lapangan desa (Pedukuhan Kerto) dan sebagian titik lokasi tanah kas desa yang berada di wilayah Pedukuhan Gunungkelir.