infoPleret- Dalam rangka penyusunan raperdes pungutan desa, Pemerintah Desa Pleret melakukan koordinasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pleret bertempat di Pendopo Balai Desa Pleret, Jum'at (23/02). Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Desa Pleret, Bapak Nurman Afandi, Pamong Desa Pleret, serta Ketua BPD, Bapak Rosyid beserta anggota.
Dalam sambutannya, Bapak Rosyid mengucapkan terimakasih atas kehadirannya yang telah meluangkan waktu untuk memenuhi undangan. Harapan beliau terkait dengan adanya Perdes yang mengatur tentang Pungutan Desa ini, bisa lebih tertib dalam administrasi pemanfaatan tanah kas desa yang nantinya akan berdampak pada peningkatan PADesa.
"Terimakasih kepada BPD atas rencana tindak lanjut surat permohonan evaluasi raperdes pungutan desa. Saya berharap koordinasi malam hari ini menghasilkan peraturan desa yang sesuai." ungkap Lurah Desa Pleret dalam sambutannya.
Rapat koordinasi terkait raperdes tentang pungutan desa menghasilkan beberapa keputusan, nantinya dalam penyewaan tanah kas desa harus ada surat perjanjian antara pemerintah desa dengan masyarakat. Peraturan desa terkait dengan sewa tanah dan pungutan dijadikan satu dengan begitu akan lebih menghemat anggaran.