Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

SOSIALISASI PADAT KARYA, Secercah Harapan Bagi Warga Bedukan

26 Maret 2018 21:28:54  Administrator  225 Kali Dibaca  Berita

infoPleret- Bertempat di Mushola Al Umar, RT 02 Pedukuhan Bedukan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul bersama Pemerintah Kec. Pleret dan Desa Pleret mengadakan sosialisasi pembangunan jalan cor blok program padat karya, Senin (26/03/2018).H

Hadirpada kesempatan ini, tim sosialisasi dari kabupaten Bantul yang di koordinatori oleh Drs. Mujiadi, Kasi Ekbang Kecamatan Pleret, Carik desa Pleret dan diikuti oleh warga RT 02 pedukuhan Bedukan.

Dalam sambutannya, Kasi Ekbang Kec. Pleret Sadimin menegaskan agar warga masyarakat memberikan dukungan sepenuhnya untuk kelancaran program. Proyek padat karya berupa Jalan cor blok jalan kampung di pedukihan Bedukan RT 02 dengan anggaran ± Rp 100 juta. Jalan ini untuk melancarkan transportasi guna memingkatkan kesejahteraan juga keamanan dan ketertiban.

Carik Desa Pleret, Iwan Alim dalam kesempatan ini menyampaikan harapan pemerintah desa dengan adanya program padat karya ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi pembangunan.

"Pada prinsipnya, padat karya ini dari, oleh dan untuk masyarakat, sehingga diharapkan bisa memberikan kemanfaatan bagi warga masyarakat dari proses hingga hasilnya nanti," imbuhnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bantul Drs. Mujiadi dalam sosialisasi ini menjelaskan  malam ini sosialisasi tahap ke 3. Padat karya dengan memanfaatkan tenaga masyarakat lokal dalam pembangunan, di tahun 2018  terdiri dari infrastruktur 178 lokasia. Dalam pembangunan ini, bisa melibatkan Ibu-ibu. Satu keluarga cukup satu orang yakni pencari nafkah utama dan pengangguran untuk dijadikan pekerja. Prinsip padat karya dari oleh dan untuk masyarakat setempat. Adanya padat karya untuk membuat rasa tertib tentram dan aman.

Dukuh, Lurah dan Camat harus mengetahui proposal yang diajukan. Tidak ada tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang lahannya digunakan dan pohon yang terpaksa ditebang. Lahan yang digunakan tidak dalam sengketa. Manfaat dan hasil kegiatan fisik yang dibangun, masyarakat harus menjaga dan merawat agar bisa bertahan lama.

Penggunaan alat mesin berat sederhana bisa digunakan untuk menjaga kualitas pembangunan. Nanti ada Tim monitoring dari kejaksaan yang nantinya datang tanpa koordinasi dengan Dinas. Pembangunan fisik tidak boleh diborongkan kepada pihak ke 3, harus tetap dikerjakan secara bersama-sama untuk memberikan penghasilan kepada masyarakat sehingga dicapai peningkatan kesejahteraan.

 

(iw)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.074
    Kemarin:1.455
    Total Pengunjung:910.685
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.8.139
    Browser:Mozilla 5.0