infoPleret- Selasa (27/03/2018) Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi tentang Pengangkatan Anak atau Adopsi Anak di Balai Desa Wonokromo Kecamatan Pleret. Dari Desa Pleret mewakilkan bapak ibu dukuh beserta Kasi Pelayanan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan karena banyaknya warga Kabupaten Bantul yang belum mengetahui tata cara mengadopsi Anak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Belum adanya sosialisasi terkait aturan perundangan adopsi anak sehingga banyak kasus adopsi yang bermasalah.
Dalam aturan adopsi anak, sudah jelas disebutkan bahwa harus melalui keputusan pengadilan sehingga memastikan perlindungan hukum bagi anak di masa depan.
Berikut adalah Prosedur resmi mengadopsi anak, di antaranya:
Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. ...
Kedua, petugas dari dinas sosial akan mengecek. ...
Ketiga, calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. ...
Kelima, permohonan disetujui atau ditolak.
(wal)