infoPleret- Istilah pelayanan publik (public service) memiliki kesamaan arti dengan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik merupakan segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Pleret terus berinovasi meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Ruang pelayanan yang berada di gedung kantor baru "disulap" menjadi tempat yang nyaman dengan beberapa fasilitas penunjang sehingga masyarakat dapat terlayani dengan nyaman. Ruang ber-AC dan dilengkapi dengan LED Smart TV berlayar lebar, akan memanjakan setiap warga yang ingin mendapatkan pelayanan di kantor Desa Pleret.
Pelayanan publik yang berkualitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud kewajiban penyelenggara pelayanan publik.
"Dengan wajah baru ini diharapkan pemerintah desa dapat memberikan suasana dan semangat baru dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.", ungkap Carik Desa Pleret, Iwan Alim Sunu Purwoko, SP.
(Iw)