infoPleret- Bertempat di Ruang Rapat Griya Kresna, Hotel Santika Premier Yogyakarta, lembaga yang memiliki ruang lingkup penelitian dan advokasi regulasi dan regulator media di Indonesia, PR2 Media secara simbolis menyerahkan hasil riset Sistem Informasi Desa dan Akses Informasi yang dalam bentuk buku kepada Kemenko PMK. Dalam kesempatan ini, Dr Bayu Wahyono mewakili PR2 Media dan diterima oleh Hotman Sahat Gayus perwakilan dari Kenmenko PMK.
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa desa berhak mendapatkan informasi melalui Sistem Informasi Desa, dan menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten hingga ke pusat untuk memberikan dukungan fasilitasi dan pengembangan sistem informasi desa. Namun pada kenyataannya, masih banyak desa yang belum bisa memanfaatkan Simtem Informasi Desa (SID) dengan maksimal.
Hal ini menjadi salah satu alasan PR2 Media untuk melakukan penelitian di enam Desa yang sudah menggunakan SID dalam akses informasinya. Dengan tiga pokok persoalan yang diangkat dalam penelitian ini, yakni (1) Bagaimana implemantasi SID di desa?; (2) Sejauh mana kebijakan yang ada adil bagi desa, dan (3) Sejauh mana SID memberikan akses kepada masyarakat dan mendorong partisipasi masyarakat? Dengan menjawab tiga permasalahan pokok ini, diharapkan mampu mengidentifikasi persoalan-persoalan terkait dengan kerangk kebijakan SID yang timbul. (iw/putri)