Sosialisasi Perda no. 5 Tahun 2018 Tentang Pamong Desa di Gedung Mandhala Karya sidi (26/03/2018). Sosialisasi ini dihadiri oleh asisten 1 Bagian Pemerintah Desa Drs.Helmi jamharis,Kabag Administrasi Pemdes Bantul beserta Kasubag Pemerintah Desa ,Kasubag Bagian Hukum Pemdes Bantul,Carik,Lurah,Ketua BPD dan atau yang mewakili.dalam sosialisasi ini di sampaikan berbagai macam cara dalam menyampaikan materi sosialisasi berkaitan Perda,Perbub, Dll.dalam menyampaikan tentang Perda,Perbub bisa di sampaikan melaluimedia cetak,IT, dan tatap muka langsung,berkaitan dengan tindak lanjut Perda tersebut akan diterbitkan Peraturan Bupati.selanjutnya dalam sosialisasi ini di sampaikan beberapa hal penting yang harus di perhatikan oleh Pemerintah desa berkaitan dengan Pamong Desa diantara lain adalah :