infoPleret- Memasuki di akhir bulan Ramadan, ada hal harus dilakukan oleh umat muslim. Mereka diwajibkan untuk membayar zakat yang nantinya akan dibagikan kepada warga yang kurang mampu.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan pada akhir puasa ramadhan. Zakat badan yang disebut juga zakat fitrah merupakan ciri khas umat Islam. Zakat fitrah menurut syara’ adalah zakat yang dikeluarkan oleh muslim dari sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan untuk mensucikan jiwanya serta menambal kekurangan yang terdapat pada puasanya seperti perkataan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya. Zakat fitrah ini diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah yaitu tahun diwajibkannya puasa bulan Ramadhan.
Penerimaan zakat fitrah Dusun Pungkuran dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Juni 2018 dan dimulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. Panitia penerimaan Zakat diserahkan kepada RISMA At-Taqwa Pungkuran Timur yang diketuai oleh Ahmad badarudin. Untuk sementara zakat yang terkumpul sebesar Rp. 665.000,- dan untuk zakat mal sebesar Rp. 1.000.000,-. Untuk pembagian Zakat dan mal diserahkan kepada Takmir dan untuk pendistribusian kembali oleh tim RISMA At-Taqwa. (dw)