infoPleret- Senin 28 okt 2019 jam 09.00 WIb Kaur TU dan umum desa Pleret menghadiri Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi kepesertaan JKN bagi Pekerja Penerima Upah bagi Pamong desa dan BPD di Aula Pertemuan Kompleks Kantor Pemda II manding.
Pembukaan
Indonesia Raya
Sambutan Kabag Pemdes BP. Toro membuka acara
- Sekda pamit bareng acara
- PBI sbenarnya harus diubah ke bukan PBI
- Lurah - sampai pamong dapat BPJS
Kepala BPJS kes kantor cabang DIY
dr. Esti
- Ada 8 desa belum didaftarkan ke BPJS kesehatan
- Bersih-bersih peserta PBI (penerima bantuan iuran)
- Kartu KIS yang dari PBI tidak ada jaminan kartunya akan selalu aktif
(bisa dinonaktifkan setiap saat)
- 5 persen ( 3:2 ) badan usaha (4:1)
- pembayaran pake virtual account
- Pendataan penerima PBI harus ada peran serta dari pemerintah Desa
Arahan dari bp. Kurniantoro (pemdes)
- 2020 kesejahteraan pamong desa dan BPD sdh siap regulasinya.
- Jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan
- Perdes tentang kedudukan keuangan desa, perhitungannya utk penyusunan APBDesa.
- Jaminan kesehatan untuk keseluruh lurah, pamong dan BPD.
- Lurah dan pamong dikecualikan yg berstatus PNS, staf honorer masuk dalam jaminan kesehatan.
- Sebelum 31 Des perdes tentang APBDesa, semua desa lurah pamong dan BPD tercover dalam tunjangan kesehatan. Kecuali PNS
- Jaminan kesehatan dan KT merupakan hak pamong dan BPD.
- BPD yg bukan PNS dan belum punya jaminan kesehatan harap diikutkan didaftar kan ke BPJS lewat desa.
- Suami/ istrinya PNS tetap didaftarkan BPJS
- Staf honorer dasar hukumnya memakai kontrak kerja setiap tahun tentang hak dan kewajibannya.
Arahan dari kasi bantuan fakir miskin dan bencana dinas sosial kab Bantul
- Perbub tentang sinkronisasi APBDesa dan APBD kab