infoPleret- Peta ialah suatu perakitan terpadu atau suatu sintesa dari empat kelompok infomasi yaitu titik, garis, wilayah dan nama yang dikemukakan dalam istilah; liputan, ciri, pola, bentuk, ukuran, ketebalan simbul dan lain-lain. Batasan tersebut di atas langsung menunjuk kepada segi teknik penetapan simbul dan analisis keruangan aspek persebaran data dalam jenis dan besaran serta penamaan geografiknya. Pemetaan digital (juga disebut kartografi digital) adalah proses dimana suatu kumpulan data dikompilasi dan diformat menjadi gambar digital. Fungsi utama dari teknologi ini adalah untuk menghasilkan peta yang memberikan representasi akurat dari daerah tertentu, merinci jalan utama dan tempat menarik lainnya. Teknologi ini juga memungkinkan untuk perhitungan jarak dari satu tempat ke tempat lain (Wekipedia).
Terobosan ini juga yang sedang dilakukan Pemerintah Kalurahan Pleret, dalam rangka mengoptimalkan peran Teknologi Informasi di dalam sistem Pelayanan kepada masyarakat. Pendataan dan Digitalisasi Tanah Desa dengan foto udara dilakukan sejak pertengahan tahun anggaran 2019.
Bertempat di ruang rapat Lurah Kalurahan Pleret, Ketua Pengelola Tanah Desa dan Aset Desa yang seklaigus sebagai Carik Desa, Iwan Alim S.P, beserta jajaran pegelola di dampingi Petugas dari Dispertaru Provinsi DIY selesaikan pemetaan dan digitalisasi tanah desa, Kamis 21 November 2019. Pengerjaan kegiatan ini dengan aplikasi berbasis geographic information system (GIS). Output dari pendatan ini nantinya diharapkan Pemerintah Kalurahan bisa menyajikan data tanah desa beserta atributnya dalam bentuk digital, seiring dengan program-program kabupaten yang gencar-gencarnya digalakkan, Bantul Smart City dan Smart Village.