infoPleret- Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki 94 karya budaya yang mendapat sertifikat Warisan Budaya Tak Benda melalui Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial Budaya Tri Mulyono, MM menyerahkan sertifikat peresmian 5 Warisan Budaya Tak Benda pada masing-masing perwakilan daerah antara lain Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta. Sertifikat tersebut diberikan sebagai penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), yang telah diakui setelah proses penyeleksian sidang yang cukup ketat. Perayaan dan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan pada malam ini merupakan bentuk apresiasi dan pengharagaan Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan Warisan Budaya Tak Benda sebagai kekayaan bangsa Indonesia. (rga)