infoPleret- Menindaklanjuti informasi terkait perubahan nomenklatur kelurahan dan desa tahun 2020, berikut ini kami sajikan informasi selengkapnya terkait penyebutan jabatan. Adapun perincian ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No.25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan.
.
A. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Desa di tingkat Kabupaten
Kepala Desa menjadi Lurah
Sekretaris Desa menjadi Carik
Urusan Keuangan menjadi Danarta
Urusan Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
Urusan Perencanaan menjadi Pangripta
Sie Pemerintahan menjadi Jagabaya
Sie Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
Sie Pelayanan menjadi Kamituwa
.
B. Nomenklatur untuk pemegang posisi atau pejabat di Kecamatan
Sekretaris Kecamatan menjadi Panewu Anom (untuk kecamatan di tingkat Kabupaten) dan menjadi Mantri Anom (untuk kecamatan di tingkat Kota Yogyakarta)
Sie Pemerintahan menjadi Jawatan Praja
Sie Ketentraman dan Ketertibn menjadi Jawatan Keamanan
Sie Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran
Sie Kesejahteraan Masyarakat menjadi Jawatan Sosial
Sie Pelayanan Umum menjadi Jawatan Umum .
C. Nomenklatur untuk pemegang jabatan di Kelurahan yang berada di tingkat Kota tidak berubah baik penamaan kelembagaan maupun penyebutan jabatan atau posisi sesuai bidang kerjanya
.
Selengkapnya, Pergub DIY No. 25 Tahun 2019 dapat di download di s.id/nomenklaturdiy