infoPleret- Rabu, 20 Maret 2019 bertempat di Rumah Bapak Dukuh Pungkuran, Pelayanan mobil pajak keliling dilaksanakan di Pedukuhan Pungkuran RT 05 dan RT 06. Dari 143 SPPT diperoleh pembayaran pajak senilai RP. 9.575.401,-. Dengan demikian wajib pajak di wilayah Pungkuran telah memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Kegiatan tersebut dapat menjadi contoh warga yang lain daripada harus mengantri di tempat-tempat yang tersedia untuk membayar pajak. Dukuh Pungkuran mengajak pada warganya untuk taat membayar pajak. (jz12gws)