infoPleret- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Relawan Demokrasi menggelar sosialisasi pencoblosan surat suara di Serambi Masjid Majrotul Fithrah,Kedaton Kidul, Rabu (10/4/2019).
Acara ini diikuti oleh warga masyarakat Pedukuhan Kedaton khususnya RT 03 dan 04. Turut hadir pada kesempatan ini, Carik Desa Pleret, Iwan Alim S.P, BPD Pleret Wahyudi dan Agung Purnomo Relawan Demokrasi Kecamatan Pleret yang sekaligus sebagai narasumber.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sahnya surat suara saat pencoblosan. Pasalnya sahnya pencoblosan pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya.
Dalam Pemilu 2019 kali ini, surat suara dianggap sah meski dalam satu surat suara terdapat banyak coblosan caleg dan hanya ada satu coblosan partai.
"Kalau pemilu sebelumnya mencoblos dua dalam satu surat suara ya suara tersebut dianggap batal. Tapi sekarang kalau dalam satu surat suara dia mencoblos partai, lalu dia mencoblos lebih dari dua nomor caleg, maka surat suara itu dianggap sah. Tapi sahnya hanya untuk partai, bukan untuk caleg yang dicoblos. Ini harus dipahami," ungkap Agung.
Sedangkan jika ada coblosan di beberapa partai dalam satu surat suara maka dianggal tidak sah. Pasalnya yang dianggap sah hanya satu coblosan partai.
"Dicoblos di samping pun kalau ada kaitannya dengan partai dan caleg akan dianggap sah," tambahnya.
Untuk meramaikan dan memberikan daya tarik kepada masyarakat, kegiatan ini di isi dengan pembagian dorprise.
"Meskipun nilainya tidak seberapa, tapi ini cukup membuat masyarakat antusian," tandas Wahyudi, anggota BPD Desa Pleret yang menginisiasi pemberian dorprise tersebut. (iw)