infoPleret- Pemilu 2019 berbeda ketimbang perhelatan Pemilu pada periode sebelumnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mekanisme pemungutan suara Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. Istilah 'Serentak' ini merujuk pada mekanisme dimana masyarakat dapat memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan. Peraturan itu berimplikasi pada bervariasinya jenis kertas suara yang digunakan pada saat hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 esok. Para pemilih nantinya akan menerima lima jenis surat suara dari petugas ketika hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Lima surat suara itu terdiri dari surat suara Pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan anggota legislatif (Pileg) dari tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Banyaknya calon anggota legislatif yang mencalonkan diri pada pemilihan anggota legilatif di tahun ini maka membuat masyarakat kebingungan calon mana yang akan mereka pilih untuk 5 (lima) tahun ke depan. Desain yang tidak menampilkan foto calon legislatif juga membuat masyarakat sulit mengidentifikasi calon pilihan mereka. (rga)