infoPleret- Selasa, 23 April pukul 09.00 wib di Balai Kecamatan Pleret dilaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang merupakan salah satu tugas Kominfo Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan diadakannya Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dari Kominfo melalui PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) agar Pelayanan terhadap masyarakat semakin maju, cepat, dan transparan. Pendapatan-pendapatan Desa juga dapat di publikasikan sehingga masyarakat lebih percaya terhadap kinerja-kinerja pelayan masyarakat. Contohnya dalam pelayanan masyarakat seperti pembuatan E-KTP, Pindah Penduduk, dan lain sebagainya. Dengan adanya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukumIndonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon iInformasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
” Keterbukaan Informasi Publik ini sangat menguntungkan kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengerti informasi yang kami sampaikan dari Desa. Dan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa pembuatan KTP, Akte Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan adanya informasi-informasi yang akurat dari Desa tersebut, masyarakat mengerti bahwa Desa tidak memungut biaya apapun dari Pemohon.
Dalam kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) ini dihadiri oleh Lurah, BPD, Carik Desa, Tokoh Masyarakat, Dan Admin SID Desa se kecamatan Pleret serta unsur Muspika sehingga acara tersebut sukses dan dapat dipahami serta di sebarluaskan kepada masyarakat.
Diharapkan Desa Desa di Kabupaten bantul segera membentuk PPID sengan SK Lurah dikarenakan masih sedikit di bandingkan yang ada di Kabupaten Kulonprogo yang sudah mencapai 100% karena disana sudah ada Perbub tentang KIP / PPID. (rf)