infoPleret- Addendum adalah ketentuan tambahan dari suatu kontrak atau perjanjian. Dalam perjanjian, selain addendum sering juga dipakai istilah amandemen. Addendum pada umumnya berisi ketentuan yang merubah, memperbaiki, atau merinci lebih lanjut isi dari suatu perjanjian (sebagai klausul suplemen dari sebuah perjanjian induknya).
Biasanya addendum muncul karena adanya perubahan dari isi perjanjian, atau karena adanya hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian pokoknya. Dalam hal ini, adendum yang kemudian ditandatangi Lurah Desa dan Ketua BPD Pleret berisi tentang perubahan harga sewa pada periode 10 (sepuluh) tahun kedua. Pembuatan addendum semacam ini lebih praktis ketimbang membuat perjanjian baru yang dapat memakan waktu dan biaya tambahan.
Bertempat di ruang rapat Lurah Desa Pleret, Fajar selaku perwakilan dari perusahaan menyampaikan dokumen adendum kepada Lurah Desa Pleret, Selasa 2 April 2019. Turut hadir dalam kesempatan ini, Ketua BPD Desa Pleret M Rosid Husaeni, Ketua Pengelola tanah kas dan aset desa, Iwan Alim SP dan Kaur TU/Umum Rifqi Fatoni. Sesuai hasil kesepakatan sebelumnya, dokumen adendum ditanda tangani oleh Lurah Desa Pleret dan diketahuu Ketua BPD.
"Ini adalah periode kedua, lebih tepatnya sepuluh tahun kedua sejak perjanjian awal dulu sekitar tahun 2008", kata Ketua Pengelola Aset yang sekaligus sebagai Carik Desa Pleret saat ditemui tim cyber desa di ruangannya. "Di sepuluh tahun kedua ini, desa berhak mengevaluasi dan mengajukan perubahan harga sewa", tambahnya.
Perjanjian sewa tanah kas desa untuk menara BTS yang terletak di belakang kantor desa pleret ini, akan berakhir pada tahun 2028. (Iw)