infoPleret- Panitia Ramadhan Pedukuhan Kerto Lor mengadakan kegiatan Takjil dan Pengajian bersama untuk anak-anak baik putra maupun putri. Bertempat di Gedung PAUD Al Furqon Kerto Lor pengajian dimulai pada pukul 17.00 WIB, pada kesempatan ini pengajian dipimpin oleh Bapak Supraptama selaku Pengurus Masjid Al Furqon. Tema Pengajian pada sore ini adalah Ghibah, apakah ghibah membatalkan puasa? Dan apa hukumnya?
Dalam agama Islam, perbuatan Ghibah merupakan sebuah tindakan yang dilarang untuk dilakukan umat muslim. Tak hanya selama Ramadhan, sebenarnya Ghibah menggunjingkan orang lain juga tidak diperbolehkan dalam keadaan tidak sedang berpuasa. Melalui hadistnya, Ibnu Majah menjelaskan bahwa ghibah pada bulan puasa dapat menyebabkan batalnya ibadah tersebut.
Hadist tersebut merupakan ungkapan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, namun ia berbuka dengan sesuatu yang haram, dalam hal ini adalah daging saudaranya (ghibah).
Yang dimaksud adalah orang-orang yang berpuasa dan tidak mampu menjaga anggota tubuhnya untuk berpuasa pula (dengan menjauhi perbuatan dosa). (Rga)