infoPleret- Rapat koordinasi Kasi Kesejahteraan dan TPK se-Kecamatan Pleret yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 dimulai jam 10.45 sampai dengan pukul 12.00 WIB di Warung Bebek Pak Dono. Acara tersebut difasilitasi oleh Kasi Ekbang Kecamatan Pleret, Bapak Sadimin, S.TP. Rakoor tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan pembangunan, yang biasanya dimulai pada bulan April - Mei akan tetapi untuk Tahun Anggaran 2020. Selain Kabupaten Bantul yang memang akan mempunyai hajat yaitu Pilkada, akan tetapi anggaran Dana Desa di bulan Februari ini sudah cair yaitu pada hari Senin tanggal 3 Februari agar dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi beda persepsi baik pelaksanaan maupun penatausahaan BB. Camat Pleret, Indriyanta, S.IP dalam memberikan sambutan, sesudah perkenalannya dengan peserta Rakoor yang memang beliau baru bertugas di Kecamatan Pleret pertanggal 31 Desember 2019 belum semua kenal, beliau menegaskan bahwa dalam melaksanakan anggaran yang digunakan dalam kegiatan pembangunan hendaknya transparansi baik dari perencanaan sampai penatausahaan dan pelaporan. Administrasi pengelolaan keuangan juga lebih akuntabel. Selanjutnya sambutan dari Bapak Ikhsan, Kasi Kesejahteraan Desa Wonokromo menjelaskan terkait penyamaan persepsi dalam pelaksanaan dan pengadministrasian, agar ketika ada pembinaan dari BPK dan Inspektorat tidak ada kesalahpahaman. Untuk tahun ini TPK bertanggungjawab kepada PK dan PK bertanggungjawab kepada lurah. Bapak Irfan dari Pleret menambahkan terkait Perbup Nomor.5/2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa. Dan apabila ada hal-hal yang akan ditanya yang sekiranya belum jelas, silakan dipertanyakan kepada pendamping desa mas Joko yang siap untuk membantu memfasilitasi, ada juga mbak Dyatni yang cukup mumpuni untuk hal-hal pengadministrasian dan yang lainnya. Dyatni menambahkan, himbauan untuk TPK desa bahwa pemasangan papan nama proyek dipasang ketika persiapan pekerjaan bukan sesudah selesai pekerjaan, hal itu menunjukkan sebagai bentuk tranparansi anggaran kepada masyarakat, dan masyarakat partisipasi terhadap pengawasan anggaran maupun kegiatan di desa. TPK juga wajib memberikan foto-foto kegiatan baik 0%, 50n 100% kepada User OmSpan masing-masing desa karena dalam entrian aplikasi OmSpan wajib meng-upload semua kegiatan yang bersumber dari Dana Desa sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan Dana Desa kepada Kemendagri dan Kemenkeu. Pendamping Desa juga bersedia memberikan fasilitasi terkait peningkatan kapasitas kepada TPK masing-masing desa bilamana diperlukan. CM-135#damar apriliya