infoPleret- Bertempat di gedung pertemuan Balai Desa Karangtalun, Kecamatan Imogiri, Biro Tatapemerintahan Setda DIY menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi Kalurahan dalam konteks Keistimewaan DIY, Rabu (11/3).
Peserta yang diundang dalam sosialisasi ini adalah Camat, Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa seluruh kecamatan di Kabupaten Bantul.
Hadir pada kesempatan ini, Paniradya Pati, Drs. Beni Suharsono, M.Si, Kabag Pemdes Kurniantara, SIP, Kepala Bagian Bina Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan, H.E.T. Wahyu Nugroho, S.I.P. dan akademisi dari UGM Yogyakarta, Andy Sandy, SH, MH.
Paniradya Pati dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dari 5 unsur keistimewaan DIY, 4 diantaranya ditugaskan kepada kalurahan yaitu kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Diharapkan keistimewaan DIY dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kalurahan, antara lain dengan dibukanya akses kalurahan terhadap Dana Keistimewaan (Dais) untuk membiayai kegiatan di kalurahan. Proses usulan dimulai dari Musrenbang Kalurahan yang disampaikan melalui Bappeda Kabupaten Bantul, untuk kemudian secara berjenjang disampaikan kepada Pemda DIY. Untuk itu maka kalurahan agar menyusun usulan mulai dari N-2, karena usulan yang disetujui baru akan direalisasikan 2 tahun ke depan. Secara umum sebagai pedoman regulasinya adalah Peraturan Gubernur DIY Nomor 140 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan.
Selain itu Pemkab Kabupaten Bantul juga diminta untuk melakukan pendampingan penyusunan produk hukum desa (Perdes) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan, yang telah diselesaikan pada bulan Desember 2019. Dengan berbagai kesiapan yang ada maka dilakukan pelantikan Lurah dan Penjabat Lurah oleh Bupati yang dilanjutkan pengukuhan Lurah dan Penjabat Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan oleh Gubernur DIY, pada hari yang sama.
CM-020 / Orisya