infoPleret- Selasa, 17/03 . Kenaikan PBB tahun 2020 menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat. Banyak pihak yang menanyakan perhitungan PBB bisa mengalami kenaikan hingga 400 persen. Hal tersebut melatarbelakangi Badan Kepegawaian dan Aset Daerah Kab. Bantul mengumpulkan Dukuh se-kabupaten Bantul di gedung Parasamya Lantai 3. Acara yang dimulai pukul 09.30 wib membahas tentang pencapaian pajak di tahun 2019, kenaikan pajak tahun 2020 dan reward yang akan didapatkan oleh wajib pajak dan pengelola pajak. Pada Gelombang ke-4 ini dihadiri dukuh dari kecamatan Sedayu, Pleret dan Banguntapan. Adapun tarif dan Pengenaan Pajak PBB NJOP kurang dari rp.1.000.000.000 ditetapkan 0,1 persen. Diatas rp 1.000.000.000 sebesar 0,2 persen. Dan diperoleh rumus PBB=0,1 persen x (NJOP-NJOPTKP). Dengan adanya sosialisasi ini paguyuban Dukuh Desa Pleret diharapkan bisa menjawab warga apabila ada pertanyaan dengan kenaikan tersebut.
2.Cm 102/supri