Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Diskusi Penyusunan RPJM Kalurahan Pleret

20 Januari 2021 06:33:07  Irfani Andhi Hermawan  291 Kali Dibaca  Berita

Selasa, 19 Januari 2021 Lurah Pleret Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. mengadakan diskusi bersama Lurah Bawuran Made Supardiono dan calon Tim Perumus RPJM Kalurahan Pleret lainnya bertempat di ruang rapat Lurah Pleret. RPJM Kalurahan Pleret akan disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun atau RPJM Kalurahan berlaku untuk masa Tahun 2021-2026. Sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal Nomor 114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2 bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Pelantikan Kepala Desa. Mengingat pelantikan Lurah di Kabupaten Bantul periode Tahun 2020-2026 dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 maka Pemerintah Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Kalurahan paling lambat tanggal 30 Maret 2021.

RPJM Desa memuat visi dan misi Lurah terpilih, arah kebijakan pembangunan Kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Visi dan misi RPJM Kalurahan harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, serta mendukung program-program Pemerintah Kabupaten.

 

Dimasa Pandemi covid-19 ini bukan suatu rintangan bagi Lurah Pleret dan Pemerintah Kalurahan Pleret untuk segera menyusun Dokumen RPJM Kalurahan yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dalam setiap tahunnya.

 

-Rief

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:619
    Kemarin:4.040
    Total Pengunjung:902.513
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.225.56.78
    Browser:Mozilla 5.0