infoPleret- Babinsa Kalurahan Pleret, didampingi Babinkamtibmas dan perangkat desa menyiapkan pembuatan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro di Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Jumat (12/02/2021).
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dan sebagai turunannya adalah Instruksi Bupati Bantul Nomor 5 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran corona Virus Disease 2019.
Kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini. Seperti yang terpantau yaitu di di Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, perangkat desa serta pemuda desa setempat mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat Kapanewon sebelumnya. Selain itu, pemerintah Kalurahan juga menindaklanjuti intruksi ini dengan pembentukan Satgas PPKM yang dikuatkan dengan SK Lurah. (Orisya)