infoPleret -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Tahun Anggaran 2021. BLT Dana Desa diberikan sebesar Rp 300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"BLT Desa diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap KPM mulai mulai Januari hingga Desember 2021," demikian seperti dikutip dari APBN KITA Kemenkeu pada Selasa (19/1/2021).
KPM yang menerima BLT Dana Desa setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Penyaluran BLT-DD tahap dua di Kalurahan Pleret melibatkan 78 KPM. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kalurahan dengan metode penjadwalan dan pembagian waktu guna mengurangi potensi kerumunan, Jumat (5/3). Dari 78 KPM, terdapat 3 KPM yang tidak hadir, sehingga penyaluran harus dilakukan ke alamat yang bersangkutan. (Orisya)