infoPleret- Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Pleret menyelenggarakan Musyawarah Desa atau yang sekarang dikenal dengan sebutan baru Musyawarah Kalurahan, dalam rangka Penyegaran Pengurus BUM Kalurahan Pleret, Senin (15/03). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Bamuskal, Pamong Kalurahan Pleret, lembaga kalurahan dan tokoh masyarakat serta tokoh agama.
Hadir pada kesempatan ini, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs, Bhabinkamtibmas Pleret Bripka Rofiq Dwi H, Babinsa Pleret, Serda Sudarman dan Penggiat Sekolah BUMDes Dewi Hadi. Musyawarah ini dilakukan dengan tujuan untuk menyusun pengurus BUM Kalurahan yang baru, dimana pengurus lama telah menyelesaikan tugasnya terhitung mulai tanggal 25 Februari 2021, serta langkah apa saja yang harus ditempuh untuk memajukan sebuah Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan) agar tercapainya Visi dan Misi Lurah dalam kurun Waktu 6 Tahun Kedepan. Masing-masing tiga calon diusulkan dalam musyawarah kalurahan malam ini, untuk mengisi posisi Pengawas BUM Kalurahan dan Pengurus BUM Kalurahan.
Pengertian BUM Kalurahan yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah Kalurahan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Kalurahan secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Kalurahan merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Kalurahan tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa. (Orisya)