infoPleret- Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tahun Anggaran 2021, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat alokasi Dana Keistimewaan sebesar Rp 1,3 T. Tentu ini menjadi peluang bagi masyarakat Yogyakarta pada khususnya, untuk dapat menyerap dan memanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan dimasa pandemi covid-19.
Melihat peluang yang sangat besar ini, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs didampingi Kaur Tata Laksana Rifqi Fatoni menemui Paniradya Pati Aris Eko Nugroho, S.P, M.Si di kantornya, Senin (22/03). Maksud dan tujuan Taufik Kamal pada kegiatan ini adalah koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan dana keistimewaan bagi Kalurahan.
Dalam misi kali ini, Taufik Kamal mengajukan alokasi anggaran dana keistimewaan guna membangun kios pedagang di sebelah lapangan Kanggotan yang kondisi sekarang belum tertata dengan baik. Konsep bangunan Arsitektur Gaya Yogyakarta menjadi pilihan bangunan kios jika nanti pengajuan dana keistimewaan ini disetujui. Peningkatan kesejahteraan masyarakat, memunculkan kembali nafas gaya mataraman dan peningkatan Pendapatan Asli Desa, menjadi alasan kuat Lurah muda ini dalam usahanya meraih danais. (Orisya)