infoPleret- Berlarut larut dalam perkara sengketa tanah tentu tidak menyenangkan. Selain menguras waktu dan pikiran, menyelesaikan sengketa tanah kerap menelan banyak biaya, terutama dalam proses persidangannya. Meski begitu, sengketa tanah sudah selayaknya mesti diselesaikan. Jika tidak, maka pihak penggugat dan tergugat tidak akan berhenti bertikai dan terus memperebutkan hak atas lahan tersebut.
Persoalan sebidang tanah di area wisata Banyu Kencono masih menjadikan PR bagi pemerintah Kalurahan Pleret maupun Wonokromo, untuk segera di selesaikan. Jalur mediasi dan koordinasi kembali ditempuh. Kali ini melibatkan kewenangan Kapanewon Pleret, sesuai dengan amanat Peraturan Bupati nomor 91 Tahun 2017.
Bertempat di ruang rapat Kapanewon Pleret, Panewu beserta jajarannya memfasilitasi persoalan tanah tersebut. Hadir pada kesempatan ini, Lurah Pleret Taufik Kamal, S.Kom, M.Cs, diampingi Jogoboyo Prapto Hadi Susilo, Bhabinkamtibmas Pleret Bripka Rofiq D.H, Lurah Wonokromo beserta jajaranya dan Perwakilan dari Dispertaru Kabupaten Bantul.
Dalam mediasi ini, musyawarah belum menemukan kesepakatan bersama, mengingat dasar usulan pendapat yang masih berbeda antara Kalurahan Pleret dan Wonokromo. Latar belakang dan asal-usul keberadaan tanah masih menjadi acuan bagi Wonokromo, sedangkan Kalurahan Pleret berpedoman pada Perbub Nomor 91 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang menyatakan bahwa batas wilayah antara Pleret dan Wonkromo adalah Sungai Gajah Wong.