infoPleret- Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir.
Peran besar yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Dalam hal keuangan desa, pemerintah desa wajib menyusun Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan keuangan desa, yang dimulai dari tahapan perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan; hingga pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Senin, (12 April 2021) Kapanewon Pleret bekerja sama dengan bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Kabupaten Bantul melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) tiap-tiap Kalurahan se Kapanewon Pleret. Mulai dari Carik hingga kepala urusan hadir di ruang rapat Kapanewon Pleret untuk belajar bersama, menyatukan pemahaman dalam mengimplementasi peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan. Hadir sebagai narasumber adalah Afif Umahatun, SH dari Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Kabupaten Bantul. (Orisya)