infoPleret- RPJM Kalurahan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, atau yang sering disingkat dengan RPJM Kal adalah dokumen perencanaan Kalurahan untuk periode 6 (enam) tahun. Bertempat di ruang rapat Lurah, tim penyusun RPJM Kal mengikuti koordinasi penyusunan dokumen RPJM melalui zoom, bersama civitas akademika dan Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom, M.Cs, Selasa (13/04).
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah obyek atau subyek tertentu.
Dalam kontek penyusunan RPJM Kalurahan, prinsip dan tujuan Sangat penting bagi pemerintah Kalurahan. Supaya pemerintah Kalurahan memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera. RPJM Kalurahan harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya pemerintah kalurahan mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan. Selain itu, RPJM Kalurahan memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap kalurahan dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri. RPJM Kalurahan juga disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya. (Orisya)