Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Tahap Awal, Rencana Perpanjangan Kerjasama dengan Madukismo

15 April 2021 11:09:10  Demo  285 Kali Dibaca  Berita

infoPleret- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. 

Salah satu upaya optimalisasi penggunaan tanah desa, Pemerintah Kalurahan Pleret bekerjasama dengan PT. Madubaru memanfaatkan tanah kas dan pelungguh untuk ditanami tebu, sebagai bahan dasar pembuatan gula. Bertempat di Ruang rapat lurah, Pengelola Tanah Kas beserta Lurah Pleret berkoordinasi dengan perwakilan dari PT. Madubaru terkait perpanjangan sewa pemanfaatan lahan. (Orisya)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:135
    Kemarin:4.040
    Total Pengunjung:902.029
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.217.208.220
    Browser:Mozilla 5.0