infoPleret- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang antara lain mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan juga untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Salah satu upaya optimalisasi penggunaan tanah desa, Pemerintah Kalurahan Pleret bekerjasama dengan PT. Madubaru memanfaatkan tanah kas dan pelungguh untuk ditanami tebu, sebagai bahan dasar pembuatan gula. Bertempat di Ruang rapat lurah, Pengelola Tanah Kas beserta Lurah Pleret berkoordinasi dengan perwakilan dari PT. Madubaru terkait perpanjangan sewa pemanfaatan lahan. (Orisya)