InfoPleret - Pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 jam 08.30 WIB di Pendopo Kalurahan Pleret dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah DIY bagi Masyarakat Kalurahan Pleret. Kegiatan ini merupakan pokok pikiran atau aspirasi Anggota DPRD DIY yaitu Bapak Drs. Aslam Ridlo bekerjasama dengan Satpol PP DIY. Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Bapak Drs. Aslam Ridho (Anggota DPRD DIY), Sekretaris Satpol PP DIY beserta jajarannya, Lurah Pleret beserta pamong, Bamuskal, dan warga masyarakat yang diwakili oleh anggota Linmas Kalurahan Pleret.
Sekretaris Satpol PP DIY Ibu Agnes dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda DIY yang akan disosialisasikan adalah Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Ada 2 (dua) nara sumber yang akan menyampaikan sosialisasi yaitu Bapak Aslam Ridlo (Anggota DPRD DIY) dan Bapak Taufiq Kamal (Lurah Pleret). Dalam sosialisasinya Bapak Lurah Pleret menyampaikan tema Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dalam Perspektif Undang-Undang Desa, sedangkan Bapak Aslam Ridlo menyampaikan Filosofi Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017.
Kesimpulan dari Sosialisasi ini adalah dalam mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus ada sinergitas atau kerjasama antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP, Pemerintah Kalurahan termasuk Dukuh, Rukun Tetangga (RT) dan masyarakat. Selain itu juga Pemerintah Kalurahan diharap bisa membentuk dan mengaktifkan "Jaga Warga" disetiap Padukuhan sebagai wadah dalam menyelesaikan permasalahan sosial kemasyarakatan dan mewujudkan ketentraman dan ketertiban di masyarakat.