infoPleret - Sidang Pembagian Hak Waris Tanah pada Rabu (09/02) dimulai pada pukul 14.15 WIB di Ruang Pertemuan Kantor Kalurahan Pleret.
Pada kesempatan ini Lurah Pleret menyaksikan Pembagian Hak Waris Tanah Almarhumah Ibu Hj. Wadjirah dengan No. Sertifikat 909 luas tanah 1449 m2 lokasi di Gunungkelir dan tanah tersebut tidak bermasalah. Dan tanah tersebut seluruhnya diberikan kepada salah satu ahli warisnya yaitu Bapak H. Slamet Sodiq dan saudara yang lain telah menyetujui dengan sadar tanpa ada paksaan.
Semoga proses Pembagian Hak Waris Tanah tersbut dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan masalah untuk diwaktu yang akan datang.