Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Informasi Terbaru Layanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022

17 Maret 2022 14:42:43  Dewi Orisya  188 Kali Dibaca  Berita

infoPleret- Rapat dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan membaca basmallah bersama-sama. Adapun isi dari pertemuan pada kesempatan ini antara lain sebagai berikut :

  1. Layanan TEMARAM (Tempat Membayar Pajak di Waktu Malam) yang melayani Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan Jam Pelayanan Senin – Jum’at jam 16.00 – 20.00 WIB dengan syarat membawa Identitas diri berupa KTP/KK/SIM/Paspor (Asli) + Fotocopy nya. Layanan Temaram ini hanya dilayani di Samsat Pembantu Sewon.
  2. Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan telah dibuka di Komplek Pemkab Bantul (Gedung Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu) dengan pelayanan dari hari Senin-Kamis jam 08.00 – 12.00 WIB dan di hari Jum’at pukul 08.00 – 11.00 WIB dengan syarat membawa Identitas diri berupa KTP/KK/SIM/Paspor (Asli) + Fotocopy 1x.
  3. Pelayanan JEMPOL SI PANDA (Jemput Bola Potensi Pajak Kendaraan Bermotor) dengan syarat dan ketentuan :
  • Melayani Komunitas, Perusahaan Pabrik, Perkantoran, Kelurahan dengan minimal kendaraan 10 Unit.
  • Waktu Pelaksanaan ditentukan oleh Admin Jempol Si Panda/ Menyesuaikan
  • Pembayaran secara tunai
  1. Pelayanan DRIVE THRU Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan Lokasinya Hanya di Samsat Induk Bantul (Roda 2 & 4), Samsat Pembantu Sewon (Khusus Roda 4) Jam Pelayanan Senin – Kamis Jam 08.00 – 13.00 WIB dan Jum’at – Sabtu Jam 08.00 – 11.00 WIB dengan syarat membawa Identitas diri berupa KTP/KK/SIM/Paspor (Asli), Kendaraan wajib dihadirkan sesuai dengan STNK.
  2. Informasi :
  • Pemutihan Pajak sudah habis per tanggal 31 Desember 2021
  • Jika terlambat membayar pajak sampai dengan 15 hari pertama maka akan dikenakan denda sebesar 25ri PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Dan jika terlambat membayar pajak lebih dari 15 hari maka dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya hingga 49ri PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  • Dan apabila Wajib Pajak telah menjual Kendaraannya (Kendaraan Roda 4) maka Wajib Pajak diwajibkan untuk melakukan Pemblokiran di Samsat Induk membawa Materai 10 ribu, apabila Wajib Pajak tidak melakukan Pemblokiran, maka Wajib Pajak terkena pajak progresif sebesar 2ri Harga Kendaraan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Pengurus

Back Next

Agenda

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:803
    Kemarin:1.195
    Total Pengunjung:538.632
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.142.250.114
    Browser:Mozilla 5.0