KEPALA DESA/LURAH
Tugas : menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan, kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
menyelenggarakan Pemerintah Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
melaksanakan ...